Jumat, 06 April 2012

hak atas air

 apa yg dimaksud hak atas air? bagaimana megara mengatur hak atas air untuk masyarakat? berapa banyak air untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari? kehidupan yg sehat, bersih dan produktif seperti apa yg dimaksud pemerintah dalam UU 7/2004 tentang SDA?

siapa bisa memberi penjelasan?

Pasal 5 UU7/2004 tentang SDA;
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Posted by Picasa

Tidak ada komentar: