Senin, 01 Oktober 2012

Membaca Kembali Subak dan Lubuk Larangan

kearifan lokal. sebuah istilah yg terdengar indah di telinga. buat orang kota, politisi, peneliti, selebriti komunitas, ini adalah istilah yg begitu keren. (baca proposalnya laku karena isu sexy). bagaimana prakteknya dan kehidupan keseharian? ah jalan panjang melelahkan.

'Pasal 4, UU 5 th 1990, Konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya adalah tanggung jawab pemerintah dan rakyat'.
  • Kalo disebut tanggung-jawab, ada kewajiban dari pemerintah. Ada kewajiban dari masyarakat. Bagaimana bentuknya. Bagaimana pengaturannya agar tidak tumpang-tindih.
  • Terlalu banget kalau rakyat diminta untuk bertanggung-jawab juga atas konservasi sdh. Bukannya rakyat sudah bayar pajak? Kalaupun ya harus turut bertanggung-jawab, mana panduannya. Kementrian mana yg bertanggung-jawab memastikan agar orkestra sharing tanggung-jawab ini berjalan adil. Berapa besar persentasenya.
  • Kalau misalnya ada bentuk2 pengelolaan yg ramah lingkungan, itu lahir jauh sebelum UU positif itu diresmikan. Apakah ada kesesuaian antara bahasa UU itu dengan kondisi lokal. Biskah di klaim kalau bentuk-bentuk pengelolaan itu adalah bentuk tanggung-jawb masyarkat. Bukannya terbalik. Karena praktek kearifan lokal itu sudah ada jauh sebelum lahirnya berbagai UU positif itu. 
  • Dan masyarakat dalam posisi lemah karena tidak ada jubirnya. Yg menyuarakan aspirasi mereka.  Dalam buku larry gonick, sejarah amerika, perjuangan kaum buruh melawan kapitalis telah dimulai dari tahun 1877. ketika guncangan besar terjadi.
  • Bentuk kearifan lokal perlu dikembangkan. Mengandung nilai positif dan banyak manfaatnya. Karakteristik kelembagaannya sudah teruji cocok dengan kondisi masyarakat, fleksibel, mampu menampung aspirasi orang banyak.
Lubuk Larangan di Sungai XXXdi Riau

'Secara sederhana orang akan cepat mengartikan Lubuk Larangan sebagai suatu kawasan tertentu di sungai yang dilindungi dalam masa tertentu'.
  • Konsep kawasan konservasi sudah ada. Kenapa bukan itu yg digali. Kenapa malah mengambil konsep dari luar negri. Yg jelas2 konteks budaya sosialnya berbeda.
  • Inisiatif penetapan lubuk larangan di desa pelepat, desa penyangga TNKS. Terharu bacanya.

Tidak ada komentar: